Nasib Nasabah Asuransi Apabila Perusahaan Penanggung Pailit Dalam Perspektif Hukum Syariah di Indonesia

  • Bagikan



Views : 1

Islam mengenal konsep “takaful”, yang dapat dianggap sebagai bentuk asuransi dalam prinsip-prinsip syariah. Takaful berasal dari kata “kafalah” yang berarti tanggung jawab atau keamanan. Konsep takaful didasarkan pada prinsip saling membantu dan saling mengasihani sesama muslim dalam situasi kesulitan.

Foto : Pinterest/evssvvssssss

Dalam takaful, sekelompok orang membentuk sebuah komunitas atau pool yang saling membantu dan bertanggung jawab satu sama lain. Setiap anggota pool diwajibkan untuk memberikan kontribusi atau sumbangan secara periodik untuk membentuk dana pool. Dana pool ini kemudian digunakan untuk membayar klaim jika salah satu anggota mengalami musibah atau kehilangan. Dalam konsep takaful, keuntungan tidak menjadi tujuan utama, tetapi tujuan utamanya adalah untuk membantu sesama muslim dalam situasi kesulitan. Oleh karena itu, dalam takaful, anggota pool membagi risiko dan tanggung jawab secara adil, dan keuntungan dari dana pool dibagikan secara proporsional di antara anggota pool.

 

Asuransi Syariah di Indonesia

Dalam prakteknya, perusahaan asuransi syariah di Indonesia dan negara-negara muslim lainnya biasanya menerapkan prinsip takaful dalam produk-produk asuransi syariah yang mereka tawarkan. Produk-produk asuransi syariah ini didesain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang ingin mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam mengelola keuangan mereka.

Asuransi syariah di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada tahun 1992 dengan didirikannya perusahaan asuransi syariah pertama, yaitu PT. Asuransi Takaful Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh sekelompok pengusaha muslim Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia akan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selama tahun 1990-an dan awal 2000-an, asuransi syariah di Indonesia masih relatif kecil dan belum banyak diminati oleh masyarakat. Namun, pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mulai memberikan dukungan untuk perkembangan asuransi syariah di Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung dan memfasilitasi pengembangan industri asuransi syariah.

Pada tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Indonesia Islamic Insurance Award (IIIA) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanan asuransi syariah di Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat dan keunggulan asuransi syariah. Sejak itu, jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat dan saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK. Asuransi syariah di Indonesia menawarkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan produk-produk lainnya.

 

Bagaimana jika perusahaan asuransi syariah pailit?

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dipandang positif dan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia tentang produk-produk keuangan syariah dan juga dukungan pemerintah untuk pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Dalam perspektif hukum syariah di Indonesia, jika perusahaan asuransi mengalami pailit, nasabah asuransi akan memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran klaim dari dana yang tersedia di bawah pengawasan kurator. Namun, hak nasabah asuransi tergantung pada kondisi keuangan perusahaan asuransi dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh kurator.

Dalam prakteknya, dana klaim nasabah asuransi seringkali tidak cukup untuk sepenuhnya membayar semua klaim. Dalam hal ini, pembayaran klaim akan diatur sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh hukum. Biasanya, klaim yang lebih tinggi prioritasnya akan dibayar terlebih dahulu. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi perusahaan asuransi dan menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen. OJK juga memiliki wewenang untuk memfasilitasi penyelesaian klaim nasabah asuransi dalam situasi pailit atau kebangkrutan perusahaan asuransi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelesaian klaim tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan keyakinan nasabah asuransi syariah.

mei
Foto : Meilina Permata Hati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *