Peran e-commerce di antaranya membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru
Jakarta (RUMAHBICARA.COM) – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius meminta para pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam ekosistem digital melalui e-commerce baik yang dikelola pemerintah/BUMN maupun swasta.
“Peran e-commerce di antaranya membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Menurut Yulius, salah satu bentuk digitalisasi UMKM adalah terhubungnya para pelaku UMKM dengan ekosistem digital di antaranya melalui, platform e-commerce.
Melalui e-commerce, calon pembeli akan lebih mudah mendapatkan informasi usaha dan produk yang diperlukan secara online. Terlebih lagi, di era disrupsi saat ini, UMKM dituntut untuk mampu beradaptasi dan bertransformasi. Salah satunya, dengan mengakses dan terhubung dengan ekosistem digital.
“Pelaku UMKM hendaknya mengambil peluang dukungan pemerintah tersebut untuk lebih meningkatkan akses pasarnya,” ucap Yulius.
Ia menyebutkan, tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM onboarding digital. Untuk itu, KemenKopUKM melakukan upaya-upaya berkelanjutan melalui program-program strategis pemberdayaan UMKM secara utuh dari hulu hingga hilir dalam rangka mendukung digitalisasi UMKM.
Sejumlah kebijakan pendukung di antaranya. Pertama, memfasilitasi akses pembiayaan melalui KUR, termasuk pendampingan serta pembiayaan UMKM melalui koperasi dari program pembiayaan LPDB KUMKM.
Kedua, memberikan fasilitas akses promosi dan pemasaran secara online, pendampingan onboarding melalui laman PaDi, E-Katalog (LKPP), siren.id (SMEMSCO), smesta KemenKopUKM, dan lainnya.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM UMKM dan pendampingan digital baik yang sifatnya vokasi maupun kompetensi berbasis pada sektor unggulan UMKM seperti fesyen, ekonomi kreatif, kuliner, home decor, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan, dan pariwisata.
Keempat, transformasi usaha mikro ke usaha kecil melalui pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha berupa NIB, HKI- Merk, Halal, SPIRT, MD.
“Kelima, pengembangan koperasi modern, dimana penguatan kelembagaan UMK melalui koperasi perlu didorong untuk meningkatkan posisi tawar UMKM dan memperkuat kemitraan usahanya,” kata Yulius.
Selain itu, Yulius juga berharap pelaku usaha mikro meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang cara pembayaran dengan tetap memperhatikan aspek keamanan pada pemanfaatan e-commerce.
Baca juga: Stafsus Menkop UKM sebut 20 juta UMKM sudah ‘go digital’
Baca juga: PT Pos Indonesia bantu UMKM manfaatkan digitalisasi
Baca juga: Kemenkop UKM sebut capaian UMKM onboarding digital sesuai target 2022
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © RUMAH BICARA 2023