Ombudsman RI usul penerapan HET gabah untuk stabilkan harga beras

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Rumah Bicara) – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) gabah untuk menstabilkan harga beras di tingkat konsumen.

“Ombudsman mendorong HET gabah di bulan tertentu. Di bulan tertentu ada HET gabah. Siapa yang menentukan HET gabahnya? Silakan itu nanti para kelompok tani atau siapapun usulkan,” kata Yeka dalam paparan media di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yeka menilai bahwa kebijakan HET beras yang diberlakukan pemerintah sejak 2017 itu sudah tidak berjalan efektif seperti yang semula diharapkan. Apalagi, pengawasan terhadap penerapan HET beras di pasar tradisional cukup sulit dilakukan.

Dia berpendapat bahwa pengawasan tersebut akan mudah dilakukan apabila HET diterapkan pada gabah karena pemerintah hanya perlu mengawasi usaha penggilingan padi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET gabah juga lebih memungkinkan untuk dapat dikenakan sanksi.

“Kalau ada penggilingan yang membeli di atas HET gabah, maka itulah yang kena sanksinya. Sehingga pada bulan-bulan tertentu, terutama pada saat bulan-bulan paceklik atau bukan pada masa panen raya atau di sekitar bulan Juli sampai Desember, pemberlakuan HET (gabah) akan membuat harga beras nanti stabil di level tertentu,” ujar dia.

Yeka menilai kebijakan HET beras perlu dicabut sementara waktu agar suplai beras kembali lancar. Dia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan saran pemberlakuan HET gabah dan pencabutan HET beras secara resmi kepada pemerintah.

Dia mendorong pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), dapat mengevaluasi kembali kebijakan HET beras. Selain itu, Yeka juga mengimbau agar pemerintah mengevaluasi penerapan harga pembelian pemerintah (HPP). 

“Oleh karena itu, Ombudsman mendorong (pemerintah). Cuma kan ini belum masuk dalam investigasi (oleh Ombudsman). Ombudsman belum masuk ke arah seperti itu. Jadi sifatnya imbauan saja, belum sampai ke upaya untuk membuat tindakan korektif kepada Bapanas,” kata Yeka.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi cari informasi kerja sama ketenagakerjaan di Jepang

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Arief Pribadi
COPYRIGHT © Rumah Bicara 2023

Sumber : www.antaranews.com

Berita Terkait

Festival Bulanan beri ruang sineas berkontribusi bagi ekonomi kreatif
Menteri Trenggono ungkap produksi udang nasional capai 1,09 juta ton
Pertamina Patra Niaga jelaskan upaya meningkatkan ekonomi nelayan
Erick Thohir: Sinergi antarpihak untuk mempermudah pembiayaan UMKM
PLN: Produksi ‘hidrogen hijau’ jadi bahan bakar masa depan
Pemprov Jatim optimistis wujudkan target investasi 2024
Pemkot gelar Semarang Business Forum 2023 di Jakarta
OIKN: Progres pembangunan dua proyek di IKN alami kemajuan signifikan

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:01 WIB

Media Asia Tenggara bahas peluang baru kerja sama media dunia

Jumat, 8 Desember 2023 - 05:00 WIB

Seluruh rumah sakit di Gaza utara tak lagi berfungsi

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:57 WIB

Xi Jinping akan lakukan kunjungan kenegaraan ke Vietnam pekan depan

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:56 WIB

Pakar PBB desak Israel berhenti serang fasilitas kesehatan di Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:55 WIB

Israel kembali serang kamp-kamp pengungsi di Jalur Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:54 WIB

Pemilihan Presiden Rusia akan digelar 17 Maret

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:52 WIB

AS tetap ingin normalisasi hubungan Saudi-Israel di tengah perang Gaza

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:51 WIB

Komite Perlindungan Jurnalis: Investigasi kematian wartawan di Lebanon

Berita Terbaru