Pemerintah usulkan nilai ekonomi karbon masuk dalam RUU EBET

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Rumah Bicara) – Pemerintah menginisiasi usulan baru soal ketentuan nilai ekonomi karbon masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan usulan baru tersebut akan makin meyakinkan kepercayaan para investor energi bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (20/11).

Arifin menjabarkan apabila beleid telah disepakati pemerintah dan legislatif, maka badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.

Baca juga: OJK sebut transaksi bursa karbon capai Rp29,45 miliar

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambungnya, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kami ingin menambahkan kata mekanisme perdagangan karbon,” jelas Menteri ESDM.

Arifin juga menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi GRK, yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.

“Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon,” sebut Menteri Arifin.

Baca juga: OJK: Bursa karbon catat transaksi Rp29,45 miliar sejak diluncurkan

Baca Juga :  Kabupaten Gorontalo siap jadi tuan rumah Penas KTNA XVII

Utamakan TKDN

Arifin menambahkan pengembangan EBET, yang masif di masa mendatang juga tengah meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN).

Kendati begitu, langkah itu perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan, yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru/energi terbarukan.

“Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan,” ungkap Arifin.

Sesuai Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Produk dan potensi itu meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru/energi terbarukan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvestasi energi baru/energi terbarukan di Indonesia.

Hal itu bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal.

Dalam raker tersebut, turut hadir mewakili unsur pemerintah selain Menteri ESDM adalah perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © Rumah Bicara 2023

Sumber : www.antaranews.com

Berita Terkait

Kemarin, tebus subsidi pakai KTP hingga ancaman bom Pelita Air
Menparekraf: Kampus Bambu Komodo hadirkan produk ekraf berkelanjutan
Bulog: Bendungan Lau Simeme positif untuk produksi beras Sumut
Menteri PUPR: Infrastruktur keagamaan ciptakan lingkungan berbudaya
BKF: Tekno-nasionalisme jadi tantangan baru bagi RI 
Dishub Bogor ubah lalu lintas sekitar Stasiun Bojonggede jadi searah
BKARSS cabut subsidi angkutan pengumpan LRT Palembang mulai 2024
Penyelenggaraan Forum Kapnas tingkatkan TKDN industri hulu migas

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 06:56 WIB

Kemarin, tebus subsidi pakai KTP hingga ancaman bom Pelita Air

Kamis, 7 Desember 2023 - 04:53 WIB

Bulog: Bendungan Lau Simeme positif untuk produksi beras Sumut

Kamis, 7 Desember 2023 - 03:52 WIB

Menteri PUPR: Infrastruktur keagamaan ciptakan lingkungan berbudaya

Kamis, 7 Desember 2023 - 02:51 WIB

BKF: Tekno-nasionalisme jadi tantangan baru bagi RI 

Kamis, 7 Desember 2023 - 01:50 WIB

Dishub Bogor ubah lalu lintas sekitar Stasiun Bojonggede jadi searah

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:49 WIB

BKARSS cabut subsidi angkutan pengumpan LRT Palembang mulai 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:47 WIB

Penyelenggaraan Forum Kapnas tingkatkan TKDN industri hulu migas

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:46 WIB

Rencana kenaikan HET MinyaKita – ANTARA News

Berita Terbaru

TERKINI

Cara Komunitas Malang wadahi keterampilan kaum difabel

Kamis, 7 Des 2023 - 06:27 WIB