DJP Kalselteng serahkan tersangka penggelapan pajak Rp1 M ke jaksa

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin (Rumahbicara.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak Rp1 miliar berinisial R ke tim jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan dia, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Tersangka R merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pendapatan (PPh) Badan atau sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia.

Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Syamsinar menyebut kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.

Tindak pidana dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015.

Alhasil, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Toyota pastikan bawa GR Corolla ke Indonesia pada GIIAS 2023

“Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644,” jelasnya.

Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.

“Kami terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Kalsel tahan tersangka ketiga kasus korupsi Bendungan Tapin

Baca juga: Kejari Banjarmasin sidik dugaan korupsi proyek laboratorium BBPOM

Baca juga: Kejati Kalsel eksekusi 41 koruptor sepanjang 2022

Pewarta: Firman
Penyunting: Guido Merung
COPYRIGHT © Rumahbicara.com 2023

Asal : www.antaranews.com

Berita Terkait

Politik kemarin, PSI minta maaf hingga kampanye hari kesepuluh
Menuju Indonesia Emas 2045 perlu transformasi ekonomi lebih produktif
Round up- Hari kesepuluh kampanye Pilpres 2024
Kombes Pol Wira Satya Triputra jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Bawaslu minta KPU revisi DCT ikuti putusan keterwakilan perempuan
Bawaslu RI-Polri terus koordinasi bahas kebocoran data DPT Pemilu
OJK: 11 perusahaan asal Sumut melantai di BEI
Wamenkeu serukan reformasi kebijakan di tengah fragmentasi geoekonomi

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 05:22 WIB

Menteri Trenggono ungkap produksi udang nasional capai 1,09 juta ton

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:19 WIB

Erick Thohir: Sinergi antarpihak untuk mempermudah pembiayaan UMKM

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:18 WIB

PLN: Produksi ‘hidrogen hijau’ jadi bahan bakar masa depan

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:17 WIB

Pemprov Jatim optimistis wujudkan target investasi 2024

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:15 WIB

Pemkot gelar Semarang Business Forum 2023 di Jakarta

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:14 WIB

OIKN: Progres pembangunan dua proyek di IKN alami kemajuan signifikan

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:13 WIB

Kemenhub dan KAI tandatangani perjanjian PSO LRT Jabodebek 2023

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

Pertamina injeksi perdana CO2 di Lapangan Sukowati implementasi CCUS

Berita Terbaru

DUNIA

Indeks harga logistik angkutan jalan China turun tipis

Jumat, 8 Des 2023 - 06:01 WIB

DUNIA

Seluruh rumah sakit di Gaza utara tak lagi berfungsi

Jumat, 8 Des 2023 - 05:00 WIB