Oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya

Serang (Rumahbicara.com) – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, Kamis (16/11) mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa (14/11) malam.

 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” katanya.

 

Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.

 

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

 

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

 

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” katanya.

 

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Transformasi Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Pewarta: Desi Purnama Sari
Penyunting: Budhi Santoso
COPYRIGHT © Rumahbicara.com 2023

Baca Juga :  Kemarin, pencicilan biaya haji hingga perempuan di pemilu

Asal : www.antaranews.com

Berita Terkait

Berita unggulan terkini, KPK akan panggil pengusaha M Suryo hingga tiga pendaki asal Riau jadi korban Marapi
100 personel TNI siaga bantu warga terdampak banjir di Kapuas Hulu
Hukum kemarin, TNI-POLRI kawal Pemilu hingga KPK konfirmasi Firli
Ganjar: Membangun Indonesia dengan meninggalkan budaya salah besar
Gubenur Kaltara deklarasikan pemilu damai 2024
KPK akan panggil pengusaha M Suryo terkait perkara di DJKA
Mahfud janji beri perhatian khusus pada pesantren di Indonesia
Pemprov: Urban farming perlu digalakkan di Sumatera Utara

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 07:59 WIB

Berita unggulan terkini, KPK akan panggil pengusaha M Suryo hingga tiga pendaki asal Riau jadi korban Marapi

Rabu, 6 Desember 2023 - 05:56 WIB

Hukum kemarin, TNI-POLRI kawal Pemilu hingga KPK konfirmasi Firli

Rabu, 6 Desember 2023 - 04:56 WIB

Ganjar: Membangun Indonesia dengan meninggalkan budaya salah besar

Rabu, 6 Desember 2023 - 03:54 WIB

Gubenur Kaltara deklarasikan pemilu damai 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 02:52 WIB

KPK akan panggil pengusaha M Suryo terkait perkara di DJKA

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:51 WIB

Mahfud janji beri perhatian khusus pada pesantren di Indonesia

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:50 WIB

Pemprov: Urban farming perlu digalakkan di Sumatera Utara

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:50 WIB

Kaltim lakukan percepatan realisasi pajak kendaraan berikan keringanan

Berita Terbaru