SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Rumahbicara.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Kamis.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

​​​​​​​Jakarta Barat : Mall Citraland

​​​​​​​Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di Bundaran HI

Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di HBKB Bundaran HI

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Mahfud MD bahas pengembangan Universitas Brawijaya untuk mendunia

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pewarta: Ilham Kausar
Penyunting: Sri Muryono
COPYRIGHT © Rumahbicara.com 2023

Asal : www.antaranews.com

Berita Terkait

BMKG prakirakan hujan lebat landa daerah di 16 provinsi
TPN nilai debat dengan format “town hall” efektif uji visi-misi paslon
OJK Sulselbar kuatkan pengawasan cegah praktik investasi bodong
Ganjar tawarkan akses pekerjaan dengan kemudahan usaha bagi anak muda
Pemda DIY pertahankan SAKIP predikat “AA” enam kali berturut-turut
Polisi tangkap penyelundup imigran Rohingya ke Pidie Aceh
Keberlanjutan Kampung Nelayan Modern KKP Terus Didampingi dan Ditingkatkan
Dirut PT AFP Thamrin Anwar klarifikasi soal pemeriksaannya di KPK

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 02:51 WIB

BKF: Tekno-nasionalisme jadi tantangan baru bagi RI 

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:49 WIB

BKARSS cabut subsidi angkutan pengumpan LRT Palembang mulai 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:47 WIB

Penyelenggaraan Forum Kapnas tingkatkan TKDN industri hulu migas

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:46 WIB

Rencana kenaikan HET MinyaKita – ANTARA News

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:44 WIB

Mendag: Pengusaha perempuan kunci Indonesia Maju 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:43 WIB

Kapal Patroli KPLP Kemenhub evakuasi ABK meninggal di Maluku

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:42 WIB

SPJM kelola lima klaster bisnis Pelindo

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:41 WIB

Kawasan Bromo bebas kendaraan bermotor saat Wulan Kapitu

Berita Terbaru

DUNIA

China beri ruang belajar pintar untuk Bangladesh

Kamis, 7 Des 2023 - 03:30 WIB

TERKINI

BMKG prakirakan hujan lebat landa daerah di 16 provinsi

Kamis, 7 Des 2023 - 03:23 WIB

BISNIS

BKF: Tekno-nasionalisme jadi tantangan baru bagi RI 

Kamis, 7 Des 2023 - 02:51 WIB