UMP DKI Jakarta 2024 naik jadi Rp5,067 juta

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen

Jakarta (Rumahbicara.com) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.


Heru menyebut, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Putusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.


Putusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Transformasi atas Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Karenanya, menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.


Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.


Tata cara ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Yutong Bus Raih Penghargaan Bergengsi di Busworld Europe 2023


Tata cara tersebut di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Penyunting: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © Rumahbicara.com 2023

Asal : www.antaranews.com

Berita Terkait

DKI kemarin, giat Hari Disabilitas Internasional hingga vaksin COVID
Politik kemarin, PSI minta maaf hingga kampanye hari kesepuluh
Menuju Indonesia Emas 2045 perlu transformasi ekonomi lebih produktif
Round up- Hari kesepuluh kampanye Pilpres 2024
Kombes Pol Wira Satya Triputra jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Bawaslu minta KPU revisi DCT ikuti putusan keterwakilan perempuan
Bawaslu RI-Polri terus koordinasi bahas kebocoran data DPT Pemilu
OJK: 11 perusahaan asal Sumut melantai di BEI

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:01 WIB

Media Asia Tenggara bahas peluang baru kerja sama media dunia

Jumat, 8 Desember 2023 - 05:00 WIB

Seluruh rumah sakit di Gaza utara tak lagi berfungsi

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:57 WIB

Xi Jinping akan lakukan kunjungan kenegaraan ke Vietnam pekan depan

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:56 WIB

Pakar PBB desak Israel berhenti serang fasilitas kesehatan di Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:55 WIB

Israel kembali serang kamp-kamp pengungsi di Jalur Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:54 WIB

Pemilihan Presiden Rusia akan digelar 17 Maret

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:52 WIB

AS tetap ingin normalisasi hubungan Saudi-Israel di tengah perang Gaza

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:51 WIB

Komite Perlindungan Jurnalis: Investigasi kematian wartawan di Lebanon

Berita Terbaru