Bawaslu Ultimatum Parpol Tak Kampanye di Tempat Ibadah

waktu baca 1 menit
Sabtu, 18 Feb 2023 00:34 0 2 Agus Hartono


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengultimatum partai politik (parpol) agar tidak berkampanye di tempat ibadah. Dengan begitu, tempat ibadah terbebas dari persaingan antarparpol dalam merebut suara rakyat menuju Pemilu 2024.

“Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi seputar kaum muda dan Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan, Seluruh elemen bangsa Indonesia sudah sepaturnya bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bagja sebelumnya juga sudah mengemukakan agar seluruh pihak tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Sebab, apabila parpol menggelar kampanye di tempat ibadah, hal itu akan mengganggu proses ke depan. Termasuk, mengganggu situasi kondusif Pemilu yang sedang berlangsung.

Dia mengungkapkan, larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan aturan ini, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.

Artikel Bawaslu Ultimatum Parpol Tak Kampanye di Tempat Ibadah dipersembahkan oleh: Inilah.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *